Selasa, 26 November 2024

ASN Surabaya Tidak Wajib Ngantor, Tapi Tunjangan Bakal Dipotong Jika Lambat Layani Masyarakat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Sabtu (29/4/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menerapkan tak wajib ngantor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Namun sebagai konsekuensi, jika lambat melayani masyarakat maka tunjangan kinerjanya dipotong.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, jika nanti tak lagi diwajibkan ngantor, para ASN diharapkan menjalin kedekatan dengan warga termasuk mempercepat pelayanan.

“Maksud saya gak harus ngantor itu ada pelayanan di Balai RW. Ya ASN harus ke Balai RW. Kepala dinas jalan-jalan ke bawah, diskusi gak harus di kantor agar ada komunikasi dengan masyarakat. Kalau ada masyarakat kesulitan, maka datanglah ke Balai RW,” tutur Eri, Sabtu (29/4/2023).

Namun ia juga tidak melarang ASN yang menjalankan kerjanya dari rumah.

“Boleh saja (di rumah). Jadi sekarang, ketika bekerja punya waktu di Balai RW misalnya sampai jam 3 udah tuntas atau jam 2. Bisa pergi ke tempat lainnya. Tapi, ketika ada yang minta mengurus KTP, dia bisa telepon yang tugas siapa di Balai RW, dibantu,” bebernya lagi.

Ia minta masyarakat tak perlu khawatir kinerja ASN tidak maksimal. Menurutnya, itu sudah diantisipasi dengan memberlakukan sanksi.

“Gak mungkin (ada yang ngakali) karena setiap ASN punya output dan outcome misalnya pelayanan adminduk di Balai RW. Ketika ada masyarakat ajukan usul akan masuk namanya KTP, selesai kapan. Jam 2 si Fulan ngurus KK ada jangka waktu sehari kalau belum ya dia (ASN) yang kena sanksi,” terangnya lagi.

Pemantauan output dan outcome kinerja tiap ASN itu, sambungnya, agar tak ada petugas yang curang ketika melayani masyarakat.

“Ini yang saya katakan output outcome. Kita lihat output outcome per pribadi. Sehingga tidak ada kalimat masyarakat ngatain ASN kerja gak kerja digaji. Saya mau mengubah itu jadi output outcome dinilai pribadi. Maka gak boleh ada penyelesaian melebihi SOP. Kalau sampai ada ASN yang bersangkutan akan kena sanksi dengan tunjangan kinerja dikurangi,” terangnya.

Eri melanjutkan, besaran pemotongan tunjangan kinerja itu nantinya akan diperhitungkan terlebih dulu.

“Berapa persen berapa persen gitu sekali dia salah maka nanti bisa 100 persen kalau salah terus,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs